Ringkasan Berita:
° Efriansyah, buronan kasus penggelapan sawit PT Evan Lestari selama tiga tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Megang Sakti V.
° Ia menggelapkan buah sawit setelah truk yang dikendarainya kecelakaan.
° Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Setelah tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum, Efriansyah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap dan harus mendekam di penjara.
Ia diciduk Tim Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti atas kasus penggelapan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, IPDA Novra Robialda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 7 November 2022.
“Tersangka Efriansyah merupakan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Evan Lestari tempatnya bekerja,” jelas Kanit kepada Sripoku.com, Rabu (3/12/2025).
Aksi penggelapan itu terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya.
Saat itu, truk yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas, dan momen tersebut dijadikan kesempatan untuk menggelapkan buah sawit perusahaan.
Atas kejadian tersebut, PT Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 dan segera melaporkan aksi pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, setelah kejadian, Efriansyah melarikan diri dan resmi masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Musi Rawas.
Setelah bertahun-tahun menghindar, pelarian Efriansyah berakhir ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan.
Tim langsung menuju rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
Ia kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari,” tutup IPDA Novra. (*/red)






