Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Tiga Tahun Kabur! Sopir Sawit Akhirnya Diciduk di Rumahnya Saat Malam Hari, Apa Kasusnya?

Ringkasan Berita:

° Efriansyah, buronan kasus penggelapan sawit PT Evan Lestari selama tiga tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Megang Sakti V.

° Ia menggelapkan buah sawit setelah truk yang dikendarainya kecelakaan.

° Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Setelah tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum, Efriansyah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap dan harus mendekam di penjara.

Ia diciduk Tim Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti atas kasus penggelapan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, IPDA Novra Robialda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 7 November 2022.

“Tersangka Efriansyah merupakan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Evan Lestari tempatnya bekerja,” jelas Kanit kepada Sripoku.com, Rabu (3/12/2025).

Aksi penggelapan itu terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Saat itu, truk yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas, dan momen tersebut dijadikan kesempatan untuk menggelapkan buah sawit perusahaan.

Atas kejadian tersebut, PT Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 dan segera melaporkan aksi pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah kejadian, Efriansyah melarikan diri dan resmi masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Musi Rawas.

Setelah bertahun-tahun menghindar, pelarian Efriansyah berakhir ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: buronan Musi Rawas Efriansyah penangkapan DPO pencurian sawit penggelapan sawit Polsek Megang Sakti PT Evan Lestari

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

8 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

8 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PLN Tebing Tinggi Tegaskan Jual-Beli KWh Subsidi Ilegal

PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…

9 jam ago