Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Tiga Tahun Kabur! Sopir Sawit Akhirnya Diciduk di Rumahnya Saat Malam Hari, Apa Kasusnya?

Ringkasan Berita:

° Efriansyah, buronan kasus penggelapan sawit PT Evan Lestari selama tiga tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Megang Sakti V.

° Ia menggelapkan buah sawit setelah truk yang dikendarainya kecelakaan.

° Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Setelah tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum, Efriansyah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap dan harus mendekam di penjara.

Ia diciduk Tim Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti atas kasus penggelapan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, IPDA Novra Robialda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 7 November 2022.

“Tersangka Efriansyah merupakan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Evan Lestari tempatnya bekerja,” jelas Kanit kepada Sripoku.com, Rabu (3/12/2025).

Aksi penggelapan itu terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Saat itu, truk yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas, dan momen tersebut dijadikan kesempatan untuk menggelapkan buah sawit perusahaan.

Atas kejadian tersebut, PT Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 dan segera melaporkan aksi pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah kejadian, Efriansyah melarikan diri dan resmi masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Musi Rawas.

Setelah bertahun-tahun menghindar, pelarian Efriansyah berakhir ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: buronan Musi Rawas Efriansyah penangkapan DPO pencurian sawit penggelapan sawit Polsek Megang Sakti PT Evan Lestari

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago