Tak lama kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 11 warna hitam dan uang tunai Rp 535.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 7.535.000.
Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau terhadap laporan masyarakat.
BACA JUGA: Diduga Tidur di Kelas, Siswa di Palembang Dianiaya Oknum Guru Olahraga
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan melindungi warga dari aksi kriminalitas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap orang tidak dikenal di lingkungan sekitar, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Lubuklinggau,” tutup AKP Kurniawan.
Aksi cepat keluarga korban dan gerak sigap Tim Macan Linggau dalam mengamankan pelaku mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Warga menilai kehadiran polisi yang tanggap menjadi bukti nyata kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian semakin meningkat. (*/red)






