Melihat situasi tersebut, ia kemudian membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangannya.
Korban, seorang warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, baru menyadari lapaknya dibobol pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!
Dari lapak tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, identitas pelaku berhasil diketahui.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di lokasi pasar tempat ia berjualan.
Dalam interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik resmi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Warga Mesuji Raya Ayunkan Parang Panjang ke Leher Tetangga, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
AKP Kurniawan Azwar menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim serta dukungan masyarakat dalam membantu proses penyelidikan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. (*/red)








