Tim Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba meninjau rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Karang Agung Jaya untuk percepatan pelayanan publik di Muba, Kamis (27/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Kecamatan baru bernama Karang Agung Jaya.
° Kegiatan ini merupakan langkah awal menuju peningkatan pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
Musi Banyuasin, LintangPos.com – Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan, Senin (27/10/2025).
Tim Pemprov Sumsel dipimpin oleh Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Otda Sumsel, Medril Firoza.
Sementara dari Pemkab Muba dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA, yang turut didampingi oleh Anggota DPRD Muba Muhammad Isa, Sekdis Dinas PMD Romasari, SH, Kabag Tapem Suganda, AP, MSi, Kabag Hukum Yunita, SH, MH, Camat Lalan, serta perwakilan dari Bappeda Muba.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung kesiapan wilayah yang akan dimekarkan dan menjadi dasar pengusulan pembentukan kecamatan baru.
Asisten I Setda Muba, Ardiansyah PhD, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam proses pemekaran wilayah guna mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Kegiatan ini menjadi dasar bagi proses pemekaran Kecamatan Lalan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan cepat, sesuai visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ardiansyah.
BACA JUGA: DOB Pantai Timur Kian Dekat Terbentuk, Moratorium Pemekaran Siap Dicabut
Ia menambahkan, Presidium Pemekaran juga telah mengusulkan nama kecamatan baru tersebut, yakni Kecamatan Karang Agung Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Muba, Romasari, SH, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan verifikasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang pembentukan daerah dan perangkat daerah.
Page: 1 2
Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…
Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…
Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…