Ringkasan Berita:
° Tambahan TPG 100% bukan kebijakan mendadak, tapi alokasi APBN dengan dasar PP dan PMK.
° Meski dananya jelas, pencairan sering lambat karena administrasi daerah.
° Reformasi 2026 berupaya mempercepat proses bila sinkronisasi data berjalan tepat waktu.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Isu tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali menghangat setelah regulasi 2025 menegaskan adanya komponen tunjangan baru bagi guru bersertifikat.
Banyak guru bertanya-tanya: dana baru dari mana? kenapa dibahas bersamaan dengan rencana pencairan bulanan 2026?—dan yang paling sering muncul, kapan cairnya?
Di tengah derasnya informasi simpang siur, memahami alur anggaran tambahan TPG menjadi penting agar tidak terkecoh kabar menyesatkan.
Bukan Kebijakan Mendadak—Ini Mekanisme APBN yang Terstruktur
Selama ini sebagian guru mengira tambahan TPG adalah “bonus dadakan”. Padahal realitasnya jauh lebih rapi.
Tambahan ini masuk dalam desain fiskal jangka panjang, melalui proses lintas kementerian sebelum akhirnya disahkan dalam APBN. Tidak ada keputusan spontan.
BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Begini Fakta di Baliknya yang Diam-diam Bikin Guru Deg-degan
Pemerintah justru menegaskan bahwa tambahan TPG adalah hak guru bersertifikat yang sudah dialokasikan negara sejak perencanaan anggaran.
Dua Payung Hukum Utama: PP dan PMK
Tambahan TPG memiliki landasan hukum kuat lewat dua regulasi:
- PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah pusat menyediakan anggaran tunjangan profesi beserta tambahan komponennya.
- PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang merinci alur teknis mulai transfer dana hingga pertanggungjawaban daerah.
Regulasi ini memastikan bahwa tambahan TPG setara secara legal dengan TPG reguler. Bukan dana insidental, bukan pula kebijakan musiman.
Dana Berasal dari APBN, Bukan Dibebankan ke Daerah
BACA JUGA: Warning! TPG Bulanan 2026 Bisa Picu Kekacauan Besar Jika Sekolah Telat Berbenah
Tambahan TPG dibiayai penuh oleh APBN melalui skema transfer ke daerah, baik lewat DAU maupun DAK Nonfisik.





