Categories: Nasional Pendidikan

TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

Ringkasan Berita:

° Tambah­an TPG 100% bukan kebijakan mendadak, tapi alokasi APBN dengan dasar PP dan PMK.

° Meski dananya jelas, pencairan sering lambat karena administrasi daerah.

° Reformasi 2026 berupaya mempercepat proses bila sinkronisasi data berjalan tepat waktu.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Isu tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali menghangat setelah regulasi 2025 menegaskan adanya komponen tunjangan baru bagi guru bersertifikat.

Banyak guru bertanya-tanya: dana baru dari mana? kenapa dibahas bersamaan dengan rencana pencairan bulanan 2026?—dan yang paling sering muncul, kapan cairnya?

Di tengah derasnya informasi simpang siur, memahami alur anggaran tambahan TPG menjadi penting agar tidak terkecoh kabar menyesatkan.

Bukan Kebijakan Mendadak—Ini Mekanisme APBN yang Terstruktur

Selama ini sebagian guru mengira tambahan TPG adalah “bonus dadakan”. Padahal realitasnya jauh lebih rapi.

Tambahan ini masuk dalam desain fiskal jangka panjang, melalui proses lintas kementerian sebelum akhirnya disahkan dalam APBN. Tidak ada keputusan spontan.

BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Begini Fakta di Baliknya yang Diam-diam Bikin Guru Deg-degan

Pemerintah justru menegaskan bahwa tambahan TPG adalah hak guru bersertifikat yang sudah dialokasikan negara sejak perencanaan anggaran.

Dua Payung Hukum Utama: PP dan PMK

Tambahan TPG memiliki landasan hukum kuat lewat dua regulasi:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah pusat menyediakan anggaran tunjangan profesi beserta tambahan komponennya.
  • PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang merinci alur teknis mulai transfer dana hingga pertanggungjawaban daerah.

Regulasi ini memastikan bahwa tambahan TPG setara secara legal dengan TPG reguler. Bukan dana insidental, bukan pula kebijakan musiman.

Dana Berasal dari APBN, Bukan Dibebankan ke Daerah

BACA JUGA: Warning! TPG Bulanan 2026 Bisa Picu Kekacauan Besar Jika Sekolah Telat Berbenah

Tambahan TPG dibiayai penuh oleh APBN melalui skema transfer ke daerah, baik lewat DAU maupun DAK Nonfisik.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: APBN Dana Transfer Daerah Dapodik info GTK pencairan TPG PMK 23/2025 PP 11 2025 SKTP TPG 100 persen tunjangan guru

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago