Pulau Jawa menunjukkan dinamika yang tak kalah menarik.
Di sejumlah kabupaten di Banten dan Jawa Timur, guru melaporkan bahwa THR sertifikasi dan gaji ke-13 telah diterima.
Sementara itu, tambahan TPG 100 persen dicairkan secara bertahap.
Pola ini menegaskan bahwa meskipun kebijakan bersifat nasional, pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi juga tak tertinggal dalam realisasi pencairan.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Di Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, guru jenjang SMA melaporkan pencairan tambahan TPG 100 persen pada semester kedua 2025.
Sementara di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, sejumlah daerah telah lebih dulu merealisasikan pembayaran serupa.
Bahkan di Aceh Tenggara, pemerintah daerah berhasil menuntaskan kewajiban tunjangan hingga mencakup tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Perbedaan waktu pencairan antar daerah memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan guru.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa faktor kemampuan fiskal, kelengkapan administrasi, serta proses penetapan regulasi lokal menjadi penentu utama.
Meski kebijakan berasal dari pusat, implementasinya tetap sangat dipengaruhi oleh kesiapan APBD dan tata kelola keuangan di daerah masing-masing.
Di sisi lain, masih ada wilayah yang belum sepenuhnya merealisasikan TPG 100 persen.
Beberapa guru menyebut bahwa sebagian komponen, seperti gaji ke-13, masih dalam tahap proses.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun tren pencairan bergerak positif, pemerataan pelaksanaan kebijakan masih memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen.
Status kepegawaian, kepemilikan sertifikat pendidik, serta tidak menerima tunjangan kinerja menjadi syarat utama.
Selain itu, validitas data di sistem kepegawaian dan pendidikan sangat menentukan kelancaran pencairan.
BACA JUGA: Dibilang Bonus, Kok Berasa Hukuman? Guru Curhat Pahitnya TPG 100% yang Tak Kunjung Cair
Kesalahan data sekecil apa pun bisa berdampak pada tertundanya hak guru.
Di tengah derasnya arus informasi, guru diimbau untuk tetap mengacu pada pengumuman resmi dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah.
Kehati-hatian diperlukan agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi, sekaligus memastikan bahwa data pribadi dan kepegawaian selalu diperbarui.
Pencairan TPG 100 persen di berbagai daerah pada 2025 menjadi sinyal positif bagi dunia pendidikan Indonesia.
Lebih dari sekadar angka di slip gaji, kebijakan ini mencerminkan pengakuan atas peran strategis guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Bagi para pendidik, harapannya sederhana: komitmen yang telah berjalan baik ini dapat terus berlanjut dan merata, demi masa depan pendidikan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (*/red)







