Ringkasan Berita:
° Kabar pencairan TPG THR 100 persen 2025 kian terang.
° Provinsi Kalimantan Tengah terkonfirmasi telah mencairkan dana ke rekening guru SMA, SMK, dan SLB.
° Bukti transaksi mobile banking menunjukkan THR TPG senilai satu kali gaji pokok sudah diterima sejak November 2025.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar baik akhirnya menghampiri para guru di penghujung tahun. Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun 2025 kini tak lagi sekadar wacana.
Hingga Jumat, 13 Desember 2025, semakin banyak laporan daerah yang mengonfirmasi dana tersebut telah masuk ke rekening guru.
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu daerah yang paling terang benderang dalam realisasi pencairan ini.
Bukti kuat datang dari tangkapan layar mobile banking milik guru jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam bukti transaksi tersebut, tertulis keterangan “THR TPG 2025” dengan tanggal pencairan 18 November 2025.
Nominal yang diterima berada di kisaran Rp3,5 juta, setara dengan satu kali gaji pokok guru.
“Ini memperkuat laporan sebelumnya bahwa Kalteng memang sudah mencairkan TPG THR 2025. Artinya, transfer dari pemerintah pusat ke daerah sudah berjalan,” ungkap salah satu guru di Kalimantan Tengah.
Dengan terealisasinya pencairan THR, guru di Kalteng kini tinggal menunggu pencairan TPG gaji ke-13 tahun 2025.
Skema tahun ini memang membagi tambahan TPG ke dalam dua komponen terpisah, yakni THR dan gaji ke-13.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dari APBD berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG, masing-masing dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, untuk TPG triwulan III tahun 2025, pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan langsung ke rekening guru.
BACA JUGA: TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? OPS Siap Gulung Tikar Jika Data Terlambat Sekian Hari!
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, yang juga berlaku pada pencairan triwulan I dan II.
Tak hanya Kalteng, informasi serupa juga mulai terdengar dari Kabupaten Padang Lawas.
Disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 telah cair bagi guru jenjang SD dan SMP.
Namun demikian, kabar tersebut masih menunggu konfirmasi lanjutan karena laporan yang masuk belum bersifat masif.
Dengan semakin banyaknya daerah yang mulai merealisasikan pencairan, harapan guru di seluruh Indonesia pun kian menguat: TPG THR 100 persen 2025 bukan lagi janji, melainkan kenyataan yang tinggal menunggu giliran. (*/red)





