Ringkasan Berita:
° Hingga November 2025, banyak guru di Indonesia belum menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% meski di beberapa daerah sudah cair sejak Februari.
° Perbedaan pencairan terjadi karena kesiapan anggaran dan kelengkapan data tiap daerah. Pemerintah janji cair sebelum akhir tahun.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Tambahan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 kembali jadi topik panas di kalangan tenaga pendidik.
Hingga awal November, banyak guru di berbagai daerah mengaku belum menerima tambahan tunjangan yang dijanjikan pemerintah, meski di sejumlah wilayah sudah cair sejak Februari lalu.
Tambahan 100 persen dalam komponen THR dan gaji ke-13 itu sejatinya menjadi wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat.
Namun, di lapangan, realisasinya tak seragam.
Pencairan Tak Merata
Perbedaan waktu pencairan ternyata disebabkan oleh kebijakan dan kesiapan anggaran daerah masing-masing.
Proses ini sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah daerah mengajukan data guru penerima ke pusat.
Kemenkeu menjelaskan, pencairan yang terjadi sejak Februari 2025 sebenarnya menggunakan sisa anggaran 2024, bukan realisasi tambahan tahun berjalan.
Tambahan TPG baru bisa cair jika daerah menyerahkan data secara lengkap dan tepat waktu.
Tidak Semua Daerah Dapat Tambahan
Tambahan TPG 100 persen tidak otomatis diberikan kepada seluruh guru.
Hanya daerah yang sudah melengkapi data guru penerima dan mengajukannya tepat waktu yang akan menerima alokasi dana tambahan.
Beberapa daerah bahkan memilih tidak mengajukan karena keterbatasan kemampuan fiskal dan prioritas pada pembayaran gaji rutin.
Daerah dengan keuangan kuat lebih cepat mencairkan karena memiliki cadangan APBD, sementara lainnya menunggu hingga akhir tahun demi menyesuaikan penyerapan anggaran.
Prediksi Pencairan Akhir Tahun
Jika menilik tren tahun-tahun sebelumnya, tambahan TPG biasanya cair antara November hingga Desember.
Hingga 9 November 2025, sebagian besar guru masih menantikan realisasi, karena yang baru cair umumnya hanya TPG reguler.
Data Kemenkeu per 24 September menunjukkan, sebagian besar daerah telah menyerahkan data guru penerima, tinggal sekitar 10 daerah yang belum tuntas.
BACA JUGA: Herman Deru Gembleng 100 Pemuda, Siapkan ‘Pasukan Tangguh’ Sambut Bonus Demografi 2045!
Pemerintah pusat memastikan dana sudah mulai ditransfer ke kas daerah, namun distribusinya ke rekening guru bergantung pada sistem keuangan daerah masing-masing.
Dasar Hukum dan Sumber Dana
Pelaksanaan tambahan TPG diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan KMK Nomor 23 Tahun 2025. Kedua aturan ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum resmi pencairan.
Sumber dana tambahan berasal dari dua jalur:
- APBN, untuk daerah dengan fiskal rendah melalui transfer pusat.
- APBD, untuk daerah dengan fiskal kuat lewat skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Fokus untuk Guru ASN Non-TPP
Kemenkeu menegaskan tambahan TPG tahun ini diprioritaskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP daerah.
Langkah ini diambil agar kesejahteraan guru lebih merata di seluruh Indonesia, tanpa kesenjangan antarwilayah.
Menjelang akhir tahun, para guru menaruh harapan besar.
Pemerintah pun berjanji mempercepat pencairan agar tambahan tunjangan 100 persen benar-benar cair sebelum tutup buku 2025. (*/red)





