Hingga 9 November 2025, sebagian besar guru masih menantikan realisasi, karena yang baru cair umumnya hanya TPG reguler.
Data Kemenkeu per 24 September menunjukkan, sebagian besar daerah telah menyerahkan data guru penerima, tinggal sekitar 10 daerah yang belum tuntas.
BACA JUGA: Herman Deru Gembleng 100 Pemuda, Siapkan ‘Pasukan Tangguh’ Sambut Bonus Demografi 2045!
Pemerintah pusat memastikan dana sudah mulai ditransfer ke kas daerah, namun distribusinya ke rekening guru bergantung pada sistem keuangan daerah masing-masing.
Dasar Hukum dan Sumber Dana
Pelaksanaan tambahan TPG diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan KMK Nomor 23 Tahun 2025. Kedua aturan ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum resmi pencairan.
Sumber dana tambahan berasal dari dua jalur:
- APBN, untuk daerah dengan fiskal rendah melalui transfer pusat.
- APBD, untuk daerah dengan fiskal kuat lewat skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Fokus untuk Guru ASN Non-TPP
Kemenkeu menegaskan tambahan TPG tahun ini diprioritaskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP daerah.
Langkah ini diambil agar kesejahteraan guru lebih merata di seluruh Indonesia, tanpa kesenjangan antarwilayah.
Menjelang akhir tahun, para guru menaruh harapan besar.
Pemerintah pun berjanji mempercepat pencairan agar tambahan tunjangan 100 persen benar-benar cair sebelum tutup buku 2025. (*/red)





