Menurut JPU, Windra telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebaliknya, tuntutan berat dijatuhkan kepada mantan pejabat struktural Sekretariat DPRD. Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,033 miliar.
Sementara Didi Rinaldi dan Yusrinaldi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di periode berbeda, masing-masing dituntut lebih dari 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Febrianto juga mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA: Kepahiang Bersiap Lepas dari Ketergantungan Dana Pusat
Penelusuran aset dan penyitaan harta para terdakwa telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan JPU:
BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…
Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…
Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…
Bupati Empat Lawang mengecek Sekolah Rakyat dan memastikan persiapan MPLS 7 September 2026 mencapai 90…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menjelaskan perbedaan Hari Lahir Kejaksaan 2 September dan Hari Bhakti…
Kejari Empat Lawang menggelar syukuran Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Bupati Joncik Muhammad menekankan…