Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

oleh -336 Dilihat
oleh
Kasus korupsi anggaran DPRD Kepahiang Rp37 miliar memasuki tahap tuntutan. Sepuluh terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda sesuai peran, Senin (19/1/2026) malam. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp37 miliar digelar hingga malam di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JPU menuntut 10 terdakwa, mayoritas mantan pejabat dan anggota DPRD, dengan hukuman penjara beragam sesuai peran masing-masing.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin malam (19/1/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Bangku pengunjung dipenuhi keluarga terdakwa yang duduk dalam diam, sebagian tertunduk, sebagian lain menatap kosong ke arah majelis hakim.

Malam itu menjadi penentu awal nasib 10 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut menjadi babak penting karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi membacakan tuntutan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepahiang, mengingat jumlah terdakwa dan nilai kerugian negara yang fantastis.

JPU Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.

Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu

Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.

BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, Windra telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sebaliknya, tuntutan berat dijatuhkan kepada mantan pejabat struktural Sekretariat DPRD. Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,033 miliar.

Sementara Didi Rinaldi dan Yusrinaldi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di periode berbeda, masing-masing dituntut lebih dari 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Febrianto juga mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Kepahiang Bersiap Lepas dari Ketergantungan Dana Pusat

Penelusuran aset dan penyitaan harta para terdakwa telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.

Rincian Tuntutan 10 Terdakwa

Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan JPU:

  1. Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD Kepahiang): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
  2. Andrian Defandra (Mantan Wakil Ketua I DPRD): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun.
  3. Didi Rinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2022–2023): 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun.
  4. Roland Yudhistira (Mantan Sekwan DPRD): 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun.
  5. Yusrinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2021): 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun.
  6. RM Johanda (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan.
  7. Joko Triono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun.
  8. Maryatun (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun.
  9. Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun.
  10. Nanto Usni (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun.

BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi

Menanti Pledoi dan Putusan Hakim

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Tahapan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk membantah atau meringankan tuntutan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search