Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Ringkasan Berita:

° Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp37 miliar digelar hingga malam di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JPU menuntut 10 terdakwa, mayoritas mantan pejabat dan anggota DPRD, dengan hukuman penjara beragam sesuai peran masing-masing.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin malam (19/1/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Bangku pengunjung dipenuhi keluarga terdakwa yang duduk dalam diam, sebagian tertunduk, sebagian lain menatap kosong ke arah majelis hakim.

Malam itu menjadi penentu awal nasib 10 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut menjadi babak penting karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi membacakan tuntutan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepahiang, mengingat jumlah terdakwa dan nilai kerugian negara yang fantastis.

JPU Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.

Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu

Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.

BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi anggaran DPRD korupsi DPRD Kepahiang sidang Tipikor Bengkulu tuntutan JPU Kepahiang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

13 jam ago