Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Menurut JPU, Windra telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sebaliknya, tuntutan berat dijatuhkan kepada mantan pejabat struktural Sekretariat DPRD. Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,033 miliar.

Sementara Didi Rinaldi dan Yusrinaldi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di periode berbeda, masing-masing dituntut lebih dari 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Febrianto juga mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Kepahiang Bersiap Lepas dari Ketergantungan Dana Pusat

Penelusuran aset dan penyitaan harta para terdakwa telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.

Rincian Tuntutan 10 Terdakwa

Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan JPU:

  1. Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD Kepahiang): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
  2. Andrian Defandra (Mantan Wakil Ketua I DPRD): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun.
  3. Didi Rinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2022–2023): 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun.
  4. Roland Yudhistira (Mantan Sekwan DPRD): 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun.
  5. Yusrinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2021): 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun.
  6. RM Johanda (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan.
  7. Joko Triono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun.
  8. Maryatun (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun.
  9. Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun.
  10. Nanto Usni (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun.

BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi

Menanti Pledoi dan Putusan Hakim

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi anggaran DPRD korupsi DPRD Kepahiang sidang Tipikor Bengkulu tuntutan JPU Kepahiang
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

5 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

5 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

6 hari ago