Menurut JPU, Windra telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebaliknya, tuntutan berat dijatuhkan kepada mantan pejabat struktural Sekretariat DPRD. Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,033 miliar.
Sementara Didi Rinaldi dan Yusrinaldi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di periode berbeda, masing-masing dituntut lebih dari 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Febrianto juga mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA: Kepahiang Bersiap Lepas dari Ketergantungan Dana Pusat
Penelusuran aset dan penyitaan harta para terdakwa telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan JPU:
BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…