Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Ringkasan Berita:

° Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp37 miliar digelar hingga malam di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JPU menuntut 10 terdakwa, mayoritas mantan pejabat dan anggota DPRD, dengan hukuman penjara beragam sesuai peran masing-masing.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin malam (19/1/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Bangku pengunjung dipenuhi keluarga terdakwa yang duduk dalam diam, sebagian tertunduk, sebagian lain menatap kosong ke arah majelis hakim.

Malam itu menjadi penentu awal nasib 10 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut menjadi babak penting karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi membacakan tuntutan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepahiang, mengingat jumlah terdakwa dan nilai kerugian negara yang fantastis.

JPU Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.

Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu

Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.

BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi anggaran DPRD korupsi DPRD Kepahiang sidang Tipikor Bengkulu tuntutan JPU Kepahiang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

9 jam ago