Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Ringkasan Berita:

° Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp37 miliar digelar hingga malam di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JPU menuntut 10 terdakwa, mayoritas mantan pejabat dan anggota DPRD, dengan hukuman penjara beragam sesuai peran masing-masing.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin malam (19/1/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Bangku pengunjung dipenuhi keluarga terdakwa yang duduk dalam diam, sebagian tertunduk, sebagian lain menatap kosong ke arah majelis hakim.

Malam itu menjadi penentu awal nasib 10 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut menjadi babak penting karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi membacakan tuntutan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepahiang, mengingat jumlah terdakwa dan nilai kerugian negara yang fantastis.

JPU Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.

Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu

Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.

BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi anggaran DPRD korupsi DPRD Kepahiang sidang Tipikor Bengkulu tuntutan JPU Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

11 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

16 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

16 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

18 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

19 jam ago