Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

oleh -414 Dilihat
oleh
Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa rapuh, kerugian negara sudah dikembalikan dan peluang bebas terbuka, Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.

Bahkan, Rizal mengungkap munculnya peran pihak lain dalam persidangan, termasuk mantan Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah.

“Ada pihak lain yang diduga turut aktif. Fakta ini seharusnya digali lebih dalam oleh jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Deni Ahmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, melontarkan argumen yang lebih tegas.

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Ia menyebut tuntutan pidana sudah tidak relevan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

Sapriadi merujuk Pasal 299 KUHAP versi terbaru yang membuka ruang pemaafan dalam perkara tertentu.

“Dalam perkara ini, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, dan peristiwa hukum yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara utuh,” katanya.

Menurut Sapriadi, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan putusan bebas.

“Jaksa seharusnya tidak hanya fokus pada tuntutan pidana. Undang-undang terbaru memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pemaafan,” ucapnya optimistis.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memastikan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan.

BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Tim penasihat hukum pun yakin, dengan seluruh fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih adil bagi klien mereka.

Sidang lanjutan kini dinanti, bukan hanya sebagai ujian bagi terdakwa, tetapi juga sebagai tolok ukur sejauh mana hukum memberi ruang keadilan ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search