Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

oleh -162 Dilihat
oleh
Kasus korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III memasuki fase persidangan setelah KPK melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° KPK resmi melimpahkan berkas empat terdakwa kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang.

° Dua anggota DPRD dan dua pihak swasta segera diadili, menandai babak baru pengusutan perkara yang menyedot perhatian publik.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perkara yang dikenal publik sebagai korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan.

Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan yang dinanti masyarakat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 22 Desember, secara resmi menyerahkan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa.

Mereka adalah Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan rampungnya proses ini, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Saat ini, para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan KPK.

Penahanan tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang setelah jadwal sidang pertama ditetapkan.

Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo dikenakan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 12 huruf b hingga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal yang menitikberatkan pada dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Adapun Mendra SB juga didakwa atas dugaan serupa, sesuai perannya dalam perkara korupsi dana Pokir DPRD OKU.

Tak hanya fokus pada penuntutan, KPK juga memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan lancar.

Untuk itu, koordinasi telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna mendukung pengamanan selama proses persidangan.

Pelimpahan berkas perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menuntaskan kasus korupsi Pokir DPRD OKU hingga tuntas.

Publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang peran para terdakwa, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus ini. (*/red)