Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

oleh -679 Dilihat
oleh
Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa rapuh, kerugian negara sudah dikembalikan dan peluang bebas terbuka, Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa

Sejak awal kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun dalam tuntutan, jaksa menyatakan unsur Pasal 2 tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Ini membuktikan klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Unsur utama Pasal 2 jelas tidak terpenuhi,” tegas Rizal usai persidangan.

Menurutnya, jaksa kemudian hanya menjerat Abdi dengan Pasal 3 UU Tipikor, pasal yang menurut Rizal masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dalam pledoi.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.

Bahkan, Rizal mengungkap munculnya peran pihak lain dalam persidangan, termasuk mantan Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah.

“Ada pihak lain yang diduga turut aktif. Fakta ini seharusnya digali lebih dalam oleh jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Deni Ahmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, melontarkan argumen yang lebih tegas.

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Ia menyebut tuntutan pidana sudah tidak relevan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.