Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara justru menunjukkan lemahnya pembuktian.

° Mereka menegaskan kerugian negara telah dikembalikan dan membuka peluang putusan bebas berdasarkan KUHAP terbaru.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mendadak memanas, Selasa (6/1/2026).

Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023 melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Kedua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan keduanya berupa belanja fiktif dan markup anggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp913,8 juta — meski seluruh kerugian itu telah dikembalikan.

Penasihat hukum Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, menilai tuntutan tersebut justru menjadi bukti lemahnya konstruksi perkara.

Sejak awal kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun dalam tuntutan, jaksa menyatakan unsur Pasal 2 tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Ini membuktikan klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Unsur utama Pasal 2 jelas tidak terpenuhi,” tegas Rizal usai persidangan.

Menurutnya, jaksa kemudian hanya menjerat Abdi dengan Pasal 3 UU Tipikor, pasal yang menurut Rizal masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dalam pledoi.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.

Bahkan, Rizal mengungkap munculnya peran pihak lain dalam persidangan, termasuk mantan Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah.

“Ada pihak lain yang diduga turut aktif. Fakta ini seharusnya digali lebih dalam oleh jaksa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Abdi Irawan belanja fiktif Deni Ahmad Rivai korupsi Dispora OKU Selatan KUHAP terbaru markup anggaran Pengadilan Tipikor Palembang pledoi terdakwa tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago