Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara justru menunjukkan lemahnya pembuktian.

° Mereka menegaskan kerugian negara telah dikembalikan dan membuka peluang putusan bebas berdasarkan KUHAP terbaru.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mendadak memanas, Selasa (6/1/2026).

Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023 melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Kedua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan keduanya berupa belanja fiktif dan markup anggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp913,8 juta — meski seluruh kerugian itu telah dikembalikan.

Penasihat hukum Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, menilai tuntutan tersebut justru menjadi bukti lemahnya konstruksi perkara.

Sejak awal kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun dalam tuntutan, jaksa menyatakan unsur Pasal 2 tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Ini membuktikan klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Unsur utama Pasal 2 jelas tidak terpenuhi,” tegas Rizal usai persidangan.

Menurutnya, jaksa kemudian hanya menjerat Abdi dengan Pasal 3 UU Tipikor, pasal yang menurut Rizal masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dalam pledoi.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.

Bahkan, Rizal mengungkap munculnya peran pihak lain dalam persidangan, termasuk mantan Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah.

“Ada pihak lain yang diduga turut aktif. Fakta ini seharusnya digali lebih dalam oleh jaksa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Abdi Irawan belanja fiktif Deni Ahmad Rivai korupsi Dispora OKU Selatan KUHAP terbaru markup anggaran Pengadilan Tipikor Palembang pledoi terdakwa tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

19 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

1 hari ago