Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kembali menjadi saksi bagaimana praktik pengadaan yang menyimpang perlahan dibedah di hadapan hukum.

Senin (23/2/2026), sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar dengan agenda krusial: sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bembi Adisaputra.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, JPU menuntut Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 10 bulan sebagai pengganti.

Tuntutan tak berhenti di sana. Jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih kepada terdakwa.

Dari jumlah itu, Bembi diketahui telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dilunasi.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

Perkara ini berakar dari pengadaan APAR yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021—2023, bersama Aprizal SP, diduga kuat mengondisikan proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Pada tahun 2022, pengadaan APAR dilakukan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Setahun berselang, skala proyek membengkak signifikan.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

8 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

2 hari ago