Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup

oleh -32 Dilihat
oleh
Dua kurir sabu divonis mati dan satu dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus narkoba 15 kilogram, melanggar UU Narkotika, Rabu (15/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Mistoni dan Zupiyadi, atas kepemilikan sabu seberat hampir 15 kilogram.

° Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman seumur hidup.

° Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (15/10/2025).

° Ketiganya dinilai terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Palembang, LintangPos.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua terdakwa, Mistoni dan Zupiyadi, dijatuhi vonis mati, sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada unsur yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Hakim menjelaskan, Mistoni dan Zupiyadi terbukti berperan aktif dalam peredaran sabu seberat hampir 15 kilogram, sementara Syakirman turut membantu proses distribusi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dijatuhi hukuman pidana mati, dan terdakwa Syakirman dijatuhi pidana seumur hidup,” lanjut hakim.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berbeda Tipis dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Syakirman, dengan pertimbangan perannya yang lebih kecil dibanding dua terdakwa lainnya.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

“Baik, putusan sudah dibacakan. Silakan terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan sikap, terima, banding, atau pikir-pikir,” ujar Hakim Ketua.

Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan kemudian menjawab serempak, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

Kronologi Kasus: Dari Perintah Bos hingga Penangkapan

Kasus ini bermula dari perintah seorang bos bernama Chandra (DPO) kepada terdakwa Mistoni untuk menyiapkan anak buah mengambil narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Mistoni menghubungi rekannya, Zupiyadi, pada 20 Januari 2025.

Ia memerintahkan agar sabu tersebut diambil malam hari menggunakan sepeda motor.

Zupiyadi pun berangkat menuju lokasi dan bertemu dengan seseorang di depan minimarket Indomaret di Tulung Selapan.

Orang tersebut kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker berisi sabu dan kantong plastik hitam yang juga berisi sabu.

BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman

Setelah menerima barang haram tersebut, Zupiyadi langsung memberi kabar kepada Mistoni bahwa isi tas dan kantong plastik itu berupa 15 bungkus sabu dengan total berat 15 kilogram.

Namun tak lama setelah itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil membekuk Mistoni di rumahnya di Perumahan Kayuara Grand Residence, Palembang.

Dari penangkapan Mistoni, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Zupiyadi dan Syakirman.

Hukuman Maksimal untuk Efek Jera

Majelis hakim menegaskan, vonis berat ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen peradilan terhadap pemberantasan narkoba, yang telah menimbulkan dampak sosial luas di masyarakat.

“Perbuatan para terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pengadilan memandang hukuman berat sebagai langkah tegas memberi efek jera,” tutur hakim dalam sidang.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu

Dengan putusan ini, dua dari tiga terdakwa resmi menerima vonis tertinggi dalam sistem hukum Indonesia, sementara Syakirman akan menjalani masa hukuman seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. (*/red)