Makmur dituntut mati atas pembunuhan berencana terhadap Hamsi. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal demi rasa keadilan, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa
° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.
° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.
° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.
LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).
JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.
“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.
Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.
BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun
Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.
Page: 1 2
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…
Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…
Herman Deru menilai gangguan akses bukan hanya memutus konektivitas, tetapi juga bisa meningkatkan ongkos masyarakat.…
Bupati Joncik Muhammad mendorong jalan Pagaralam-Muara Pinang-Pendopo-Bengkulu menjadi jalan nasional saat ground breaking Jembatan Napalan.
Ground breaking Jembatan Napalan di Empat Lawang membuat arus kendaraan dari Pagaralam dialihkan melalui Desa…
Herman Deru dijadwalkan ground breaking dua jembatan di Empat Lawang sekaligus meninjau pemeliharaan Jalan Pagaralam–Tanjung…