Makmur dituntut mati atas pembunuhan berencana terhadap Hamsi. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal demi rasa keadilan, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa
° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.
° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.
° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.
LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).
JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.
“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.
Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.
BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun
Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.
Page: 1 2
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…
Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.