Makmur dituntut mati atas pembunuhan berencana terhadap Hamsi. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal demi rasa keadilan, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa
° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.
° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.
° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.
LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).
JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.
“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.
Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.
BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun
Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.
Page: 1 2
Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…
Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…
Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…
Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…
Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…