Sementara bagi dunia usaha, UMK dan UMSK menjadi dasar perencanaan biaya operasional dan strategi bisnis ke depan.
Di sisi lain, pemerintah daerah berada di posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: Gedung Megah 3 Tahun! Gubernur Sumsel Ungkap Pesan Penting di HUT PTTUN Palembang!
Kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan investasi.
Dengan penetapan yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025, publik Sumsel kini tinggal menunggu pengumuman resmi.
UMK dan UMSK yang akan berlaku pada 2026 ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Bumi Sriwijaya. (*/red)
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…