Ringkasan Berita:
° Penetapan UMK dan UMSK di delapan daerah Sumatera Selatan segera diumumkan pada 24 Desember 2025.
° Proses kini memasuki pleno provinsi. Dewan Pengupahan memastikan nilainya lebih tinggi dari UMP dan menyesuaikan karakter industri daerah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Penantian panjang para pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Selatan (Sumsel) terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses pembahasan maraton di masing-masing daerah, kini penetapan UMK dan UMSK tinggal menunggu hitungan jam untuk diumumkan secara resmi.
Tahap pembahasan yang sebelumnya berlangsung intens di tingkat kabupaten dan kota kini beralih ke level provinsi.
Dewan Pengupahan Sumsel menjadwalkan rapat pleno pembahasan akhir pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sehari setelahnya, hasil pleno tersebut akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Sumsel dan diumumkan kepada publik.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebut seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal
Ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses finalisasi, meski dinamika pembahasan di daerah sempat berlangsung alot.
“Dari kemarin beberapa daerah sudah membahas UMK dan UMSK. Senin tinggal pleno di Dewan Pengupahan Muratara dan Lahat. Besoknya hasil pleno daerah kami bahas di tingkat provinsi. Insyaallah tanggal 24 Desember UMK/UMSK se-Sumsel diumumkan,” ujar Cecep, Minggu (21/12/2025).
Delapan daerah di Sumsel tercatat akan menetapkan UMK dan UMSK masing-masing.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lahat, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.
Penetapan secara mandiri ini dimungkinkan karena kedelapan daerah tersebut telah memiliki dewan pengupahan sendiri yang aktif dan memenuhi syarat regulasi.
Sementara itu, kabupaten dan kota lain di Sumsel yang belum memiliki dewan pengupahan diwajibkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah lebih dahulu ditetapkan.
BACA JUGA: Tak Lagi Numpang! Kantor Baru Diskominfo Empat Lawang Siap Difungsikan 2026
Skema ini dianggap sebagai solusi agar tetap ada kepastian hukum dan standar minimum pengupahan bagi pekerja di wilayah tersebut.
Menariknya, Dewan Pengupahan Sumsel memastikan bahwa nilai UMK dan UMSK di delapan daerah tersebut akan berada di atas UMP dan UMSP.
Hal ini sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula penyesuaian dengan Alfa 0,7.








