Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap satu paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram.
Barang haram itu disembunyikan di tempat yang tak terduga—di atas kasur, tepat di balik bantal.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, uang tunai Rp41 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, Hajri mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Ia dijanjikan upah Rp5 juta jika sabu berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu.
Aksi tersebut keburu terendus aparat, sementara rekannya berinisial HB berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, Hajri mendekam di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Polisi terus memburu HB dan mendalami jaringan di balik peredaran sabu ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (*/red)






