Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi

oleh -1019 Dilihat
oleh
Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap kurir sabu 21 tahun dengan barang bukti 96,22 gram sabu di sebuah ruko. Polisi kini memburu jaringan pelaku. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Seorang pemuda 21 tahun di Prabumulih tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah ruko yang diduga jadi lokasi transaksi sabu.

° Hampir 100 gram sabu ditemukan tersembunyi di balik bantal, sementara satu rekan pelaku masih buron.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Perang melawan narkotika kembali menunjukkan hasil nyata di Kota Prabumulih.

Di balik tampilan sederhana sebuah ruko di Jalan Prof. M. Yamin, polisi menemukan fakta mencengangkan: hampir 100 gram sabu siap edar, disembunyikan rapi di balik bantal kasur.

Minggu sore, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba Polres Prabumulih mengakhiri gerak seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu.

Ia adalah Muhammad Hajri bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat menyebutkan sebuah ruko kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya memastikan target dan lokasi.

BACA JUGA: Penjaga Kos di Indralaya Diciduk Polisi, Sabu Nyaris Masuk Lingkar Mahasiswa?

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., atas perintah Kapolres Prabumulih, kemudian menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan.

Hasilnya, tersangka tertangkap tangan saat transaksi narkoba berlangsung.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search