Bagi sebagian orang tua, isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah mendokumentasikan makanan anak di sekolah bisa berujung persoalan hukum?
Dadan memastikan, narasi mengenai ancaman penggunaan UU ITE tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga yang ia pimpin.
Ia menyebut informasi tersebut sebagai bentuk misinterpretasi yang perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.
Menurutnya, transparansi justru menjadi fondasi utama keberhasilan program MBG.
Partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa dinilai membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.
BACA JUGA: PPPK BGN Tahap 3–4 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasinya
Program MBG sendiri dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dengan cakupan yang luas, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif.
Di sinilah, unggahan masyarakat di media sosial menjadi semacam “mata tambahan” yang memberi gambaran nyata kondisi di lapangan.






