Categories: Nasional Pendidikan

Upload Foto Menu MBG Bisa Dipidana? Simal Klarifikasi BGN Berikut!

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu kabar tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memantik kegelisahan publik.

Beredar narasi yang menyebut masyarakat—termasuk orang tua siswa—bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial.

Isu tersebut langsung ditepis oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan, apalagi ancaman pidana, bagi masyarakat yang membagikan dokumentasi menu MBG di platform digital.

“Kami tidak pernah melarang. Justru saya senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.

Klarifikasi ini menjadi penting karena kabar yang terlanjur beredar telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri

Dalam ekosistem digital yang serba cepat, potongan informasi kerap meluas tanpa konteks utuh.

Bagi sebagian orang tua, isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah mendokumentasikan makanan anak di sekolah bisa berujung persoalan hukum?

Dadan memastikan, narasi mengenai ancaman penggunaan UU ITE tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga yang ia pimpin.

Ia menyebut informasi tersebut sebagai bentuk misinterpretasi yang perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.

Menurutnya, transparansi justru menjadi fondasi utama keberhasilan program MBG.

Partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa dinilai membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.

BACA JUGA: PPPK BGN Tahap 3–4 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasinya

Program MBG sendiri dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dengan cakupan yang luas, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Makan Bergizi Gratis MBG pengawasan publik SPPG transparansi program UU ITE

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago