Upload Foto Menu MBG Bisa Dipidana? Simal Klarifikasi BGN Berikut!

oleh -2125 Dilihat
oleh
Kepala BGN Dadan Hindayana membantah isu pelarangan unggahan menu MBG. Ia menyebut partisipasi publik justru membantu pengawasan dan evaluasi program. (*/IST)

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu kabar tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memantik kegelisahan publik.

Beredar narasi yang menyebut masyarakat—termasuk orang tua siswa—bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial.

Isu tersebut langsung ditepis oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan, apalagi ancaman pidana, bagi masyarakat yang membagikan dokumentasi menu MBG di platform digital.

“Kami tidak pernah melarang. Justru saya senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.

Klarifikasi ini menjadi penting karena kabar yang terlanjur beredar telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri

Dalam ekosistem digital yang serba cepat, potongan informasi kerap meluas tanpa konteks utuh.

Bagi sebagian orang tua, isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah mendokumentasikan makanan anak di sekolah bisa berujung persoalan hukum?

Dadan memastikan, narasi mengenai ancaman penggunaan UU ITE tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga yang ia pimpin.

Ia menyebut informasi tersebut sebagai bentuk misinterpretasi yang perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.

Menurutnya, transparansi justru menjadi fondasi utama keberhasilan program MBG.

Partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa dinilai membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.

BACA JUGA: PPPK BGN Tahap 3–4 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasinya

Program MBG sendiri dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dengan cakupan yang luas, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.