Categories: OKI Religi Sumsel

Usai Manasik, Terungkap 6 CJH OKI Masuk Kategori Murur! Begini Penjelasan Resmi Kemenag

Ringkasan Berita:

° Enam Calon Jamaah Haji asal OKI dinyatakan masuk kategori murur setelah tidak mampu menyelesaikan simulasi berjalan saat manasik.

° Skema murur ditujukan bagi jemaah dengan risiko tinggi dan memungkinkan mereka melintas Muzdalifah tanpa turun dari bus demi keamanan dan kenyamanan.


KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Setelah pelaksanaan manasik haji pekan lalu, enam Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan masuk dalam kategori murur.

Informasi ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs H Mutawalli MPdI, Selasa (11/11/2025).

Mutawalli menjelaskan, status murur diketahui setelah simulasi manasik haji yang digelar untuk calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026.

Dalam praktik tersebut, seluruh peserta diminta berjalan mengelilingi area luar Stadion Taman Segitiga Emas sebanyak tujuh putaran.

Namun, enam peserta tidak mampu menyelesaikannya sehingga dikategorikan sebagai jemaah berisiko tinggi.

Murur adalah skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus,” terang Mutawalli.

BACA JUGA: Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Skema ini diterapkan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi fisik khusus agar tidak harus bermalam di Muzdalifah yang padat dan luas.

Menurutnya, teknis murur dilakukan setelah waktu magrib.

Jemaah langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina, hanya melewati Muzdalifah.

“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan bagi jemaah yang tak memungkinkan bermalam di Muzdalifah,” ujarnya.

Mutawalli juga mengutip hasil Bahtsul Masail PBNU terkait hukum murur.

Disebutkan bahwa murur sah apabila jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: CJH OKI jemaah risiko tinggi Kemenag OKI manasik haji OKI murur haji Mutawalli

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

2 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

2 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

13 jam ago