Enam CJH OKI dinyatakan masuk kategori murur usai manasik. Skema ini diperuntukkan bagi jemaah berisiko tinggi demi menjaga keselamatan selama pelaksanaan haji. Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Enam Calon Jamaah Haji asal OKI dinyatakan masuk kategori murur setelah tidak mampu menyelesaikan simulasi berjalan saat manasik.
° Skema murur ditujukan bagi jemaah dengan risiko tinggi dan memungkinkan mereka melintas Muzdalifah tanpa turun dari bus demi keamanan dan kenyamanan.
KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Setelah pelaksanaan manasik haji pekan lalu, enam Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan masuk dalam kategori murur.
Informasi ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs H Mutawalli MPdI, Selasa (11/11/2025).
Mutawalli menjelaskan, status murur diketahui setelah simulasi manasik haji yang digelar untuk calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026.
Dalam praktik tersebut, seluruh peserta diminta berjalan mengelilingi area luar Stadion Taman Segitiga Emas sebanyak tujuh putaran.
Namun, enam peserta tidak mampu menyelesaikannya sehingga dikategorikan sebagai jemaah berisiko tinggi.
“Murur adalah skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus,” terang Mutawalli.
BACA JUGA: Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!
Skema ini diterapkan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi fisik khusus agar tidak harus bermalam di Muzdalifah yang padat dan luas.
Menurutnya, teknis murur dilakukan setelah waktu magrib.
Jemaah langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina, hanya melewati Muzdalifah.
“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan bagi jemaah yang tak memungkinkan bermalam di Muzdalifah,” ujarnya.
Mutawalli juga mengutip hasil Bahtsul Masail PBNU terkait hukum murur.
Disebutkan bahwa murur sah apabila jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.
BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun
Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.
Page: 1 2
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…
Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…