Enam CJH OKI dinyatakan masuk kategori murur usai manasik. Skema ini diperuntukkan bagi jemaah berisiko tinggi demi menjaga keselamatan selama pelaksanaan haji. Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Enam Calon Jamaah Haji asal OKI dinyatakan masuk kategori murur setelah tidak mampu menyelesaikan simulasi berjalan saat manasik.
° Skema murur ditujukan bagi jemaah dengan risiko tinggi dan memungkinkan mereka melintas Muzdalifah tanpa turun dari bus demi keamanan dan kenyamanan.
KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Setelah pelaksanaan manasik haji pekan lalu, enam Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan masuk dalam kategori murur.
Informasi ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs H Mutawalli MPdI, Selasa (11/11/2025).
Mutawalli menjelaskan, status murur diketahui setelah simulasi manasik haji yang digelar untuk calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026.
Dalam praktik tersebut, seluruh peserta diminta berjalan mengelilingi area luar Stadion Taman Segitiga Emas sebanyak tujuh putaran.
Namun, enam peserta tidak mampu menyelesaikannya sehingga dikategorikan sebagai jemaah berisiko tinggi.
“Murur adalah skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus,” terang Mutawalli.
BACA JUGA: Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!
Skema ini diterapkan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi fisik khusus agar tidak harus bermalam di Muzdalifah yang padat dan luas.
Menurutnya, teknis murur dilakukan setelah waktu magrib.
Jemaah langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina, hanya melewati Muzdalifah.
“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan bagi jemaah yang tak memungkinkan bermalam di Muzdalifah,” ujarnya.
Mutawalli juga mengutip hasil Bahtsul Masail PBNU terkait hukum murur.
Disebutkan bahwa murur sah apabila jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.
BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun
Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.
Page: 1 2
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…