Categories: OKI Religi Sumsel

Usai Manasik, Terungkap 6 CJH OKI Masuk Kategori Murur! Begini Penjelasan Resmi Kemenag

Ringkasan Berita:

° Enam Calon Jamaah Haji asal OKI dinyatakan masuk kategori murur setelah tidak mampu menyelesaikan simulasi berjalan saat manasik.

° Skema murur ditujukan bagi jemaah dengan risiko tinggi dan memungkinkan mereka melintas Muzdalifah tanpa turun dari bus demi keamanan dan kenyamanan.


KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Setelah pelaksanaan manasik haji pekan lalu, enam Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan masuk dalam kategori murur.

Informasi ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs H Mutawalli MPdI, Selasa (11/11/2025).

Mutawalli menjelaskan, status murur diketahui setelah simulasi manasik haji yang digelar untuk calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026.

Dalam praktik tersebut, seluruh peserta diminta berjalan mengelilingi area luar Stadion Taman Segitiga Emas sebanyak tujuh putaran.

Namun, enam peserta tidak mampu menyelesaikannya sehingga dikategorikan sebagai jemaah berisiko tinggi.

Murur adalah skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus,” terang Mutawalli.

BACA JUGA: Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Skema ini diterapkan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi fisik khusus agar tidak harus bermalam di Muzdalifah yang padat dan luas.

Menurutnya, teknis murur dilakukan setelah waktu magrib.

Jemaah langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina, hanya melewati Muzdalifah.

“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan bagi jemaah yang tak memungkinkan bermalam di Muzdalifah,” ujarnya.

Mutawalli juga mengutip hasil Bahtsul Masail PBNU terkait hukum murur.

Disebutkan bahwa murur sah apabila jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago