Video Tanpa Busana Disebar Mantan, Wanita di Palembang Lapor Polisi

oleh -12 Dilihat
oleh
Seorang wanita berinisial EL (20) melaporkan mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang setelah video tanpa busananya disebar di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki kasus pelanggaran UU ITE tersebut, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Tak terima video tanpa busananya tersebar luas di media sosial, seorang wanita muda berinisial EL (20) akhirnya melaporkan mantan kekasihnya, Anja, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (7/10/2025).

Korban yang merupakan warga Alun Dua, Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) itu mengaku pertama kali mengetahui video pribadinya tersebar dari teman dekatnya.

Menurut pengakuan EL, video itu diambil secara diam-diam oleh sang mantan tanpa sepengetahuannya pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 06.53 WIB, di sebuah kosan di Kecamatan Gandus, Palembang.

“Saya sedang menyetrika pakaian tanpa busana di kamar kos. Waktu itu kami sedang bertengkar, dan ternyata tanpa saya sadari, dia memvideokan saya,” ungkap EL kepada petugas.

Beberapa hari setelah keributan tersebut, EL mendapat kabar mengejutkan dari temannya bahwa video pribadinya beredar di media sosial Instagram dan Facebook.

Setelah dicek langsung, ternyata benar — video yang direkam diam-diam itu telah menyebar luas.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Saya tidak bisa menerima hal itu. Saya langsung melapor ke polisi agar mantan pacar saya ditangkap. Saya merasa sangat dipermalukan,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelakunya,” ujar Erwinsyah singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penyebaran konten asusila yang melanggar privasi individu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi atau rekaman tanpa izin, karena dapat dijerat pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.