Categories: Kasus Metropolis Palembang Sumsel

Video Tanpa Busana Disebar Mantan, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Palembang, LintangPos.com – Tak terima video tanpa busananya tersebar luas di media sosial, seorang wanita muda berinisial EL (20) akhirnya melaporkan mantan kekasihnya, Anja, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (7/10/2025).

Korban yang merupakan warga Alun Dua, Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) itu mengaku pertama kali mengetahui video pribadinya tersebar dari teman dekatnya.

Menurut pengakuan EL, video itu diambil secara diam-diam oleh sang mantan tanpa sepengetahuannya pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 06.53 WIB, di sebuah kosan di Kecamatan Gandus, Palembang.

“Saya sedang menyetrika pakaian tanpa busana di kamar kos. Waktu itu kami sedang bertengkar, dan ternyata tanpa saya sadari, dia memvideokan saya,” ungkap EL kepada petugas.

Beberapa hari setelah keributan tersebut, EL mendapat kabar mengejutkan dari temannya bahwa video pribadinya beredar di media sosial Instagram dan Facebook.

Setelah dicek langsung, ternyata benar — video yang direkam diam-diam itu telah menyebar luas.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Saya tidak bisa menerima hal itu. Saya langsung melapor ke polisi agar mantan pacar saya ditangkap. Saya merasa sangat dipermalukan,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelakunya,” ujar Erwinsyah singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penyebaran konten asusila yang melanggar privasi individu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi atau rekaman tanpa izin, karena dapat dijerat pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: kasus privasi digital kasus UU ITE di Polrestabes Palembang korban pelecehan digital korban pelecehan digital lapor polisi laporan wanita Palembang korban penyebaran video mantan kekasih sebar video mantan pacar sebar video tanpa izin penyebaran video pribadi Polrestabes Palembang UU ITE video asusila Palembang wanita lapor polisi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago