AR diduga melanggar Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara penyelidikan terus berjalan, masyarakat berharap insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi literasi digital dan pengendalian emosi pada remaja—karena satu unggahan di media sosial bisa berujung pada persoalan panjang, bahkan hukum. (*/red)







