Dua siswi SMP di Muara Rupit terlibat perkelahian akibat unggahan status WhatsApp. Kasus perlindungan anak ini kini diselidiki Polres Musi Rawas Utara. (*/IST)
° Dua siswi SMP berusia 13 tahun di Muara Rupit terlibat adu jotos setelah salah satunya tersinggung karena percakapan WhatsApp mereka diunggah ke status.
° Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara dan kini ditangani Sat Reskrim.
MURATARA, LINTANGPOS.com — Sebuah pertikaian remaja yang bermula dari sebuah unggahan di status WhatsApp berujung pada aksi kekerasan fisik yang membuat masyarakat Muara Rupit geleng-geleng kepala.
Dua siswi SMP, masing-masing berusia 13 tahun dan berinisial AP serta AR, terlibat adu jotos pada Sabtu sore (6/12/2025) di depan teras rumah seorang warga berinisial I, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Awalnya hanya cekcok ringan. Menurut penuturan ibu AP, percikan masalah muncul ketika AP mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dirinya dengan AR ke status.
Unggahan itu membuat AR tersinggung berat. Adu pesan mulai memanas hingga akhirnya AP memblokir nomor AR.
Tak terima, AR datang langsung ke rumah AP dan meminta korban keluar. AP, yang merasa gelagat buruk, memilih menghindar dan lari ke rumah kerabat ibunya.
Namun sebelum ia benar-benar aman, AR disebut melakukan tindakan kekerasan: menjambak, menendang, menginjak, hingga menyeret korban.
BACA JUGA: Viral Aksi Mandi Lumpur! Wabup Ogan Ilir Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Jalan Rengas II
Aksi itu sontak menarik perhatian warga sekitar, yang langsung melerai dan menghubungi keluarga AP.
Tak menunggu lama, ibu korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara. Laporan tersebut pun mendapat respons serius.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, kami telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Nasirin, Senin (8/12/2025).
Polisi memastikan kasus ini ditangani dengan hati-hati.
Mengingat kedua belah pihak masih anak-anak, penyidik menjalankan prosedur sesuai UU Perlindungan Anak.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…