Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI, serta satu bilah parang lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan kekerasan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*/red)
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…