Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua terdakwa, yakni Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, serta Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, terbukti bersalah menyalahgunakan dana honor relawan tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang terbuka untuk umum.
Rugikan Negara Rp628 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindakan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628,8 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Dana yang seharusnya menjadi hak 77 relawan BPBD, justru dipotong dan dialihkan untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja.
Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai tujuan, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan negara.
Hal yang memberatkan: tidak ada pengembalian kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.







