Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

oleh -885 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang vonis 4 tahun penjara eks pejabat BPBD OKU karena korupsi honor relawan senilai Rp628 juta, Rabu (24/9/2025). Foto: Istimewa

Namun, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesejahteraan relawan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, tetapi justru disalahgunakan oleh pejabat internal BPBD OKU. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.