Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

oleh -663 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang vonis 4 tahun penjara eks pejabat BPBD OKU karena korupsi honor relawan senilai Rp628 juta, Rabu (24/9/2025). Foto: Istimewa

Sedangkan hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Putusan Tambahan

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp314 juta. Jika tidak dibayarkan, masing-masing akan ditambah 2 tahun masa tahanan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp314 juta subsider 3 tahun.

Namun, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesejahteraan relawan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, tetapi justru disalahgunakan oleh pejabat internal BPBD OKU. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.