Namun, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesejahteraan relawan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, tetapi justru disalahgunakan oleh pejabat internal BPBD OKU. (*/red)





