Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup

oleh -1180 Dilihat
oleh
Dua kurir sabu divonis mati dan satu dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus narkoba 15 kilogram, melanggar UU Narkotika, Rabu (15/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Mistoni dan Zupiyadi, atas kepemilikan sabu seberat hampir 15 kilogram.

° Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman seumur hidup.

° Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (15/10/2025).

° Ketiganya dinilai terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Palembang, LintangPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua terdakwa, Mistoni dan Zupiyadi, dijatuhi vonis mati, sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada unsur yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Hakim menjelaskan, Mistoni dan Zupiyadi terbukti berperan aktif dalam peredaran sabu seberat hampir 15 kilogram, sementara Syakirman turut membantu proses distribusi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dijatuhi hukuman pidana mati, dan terdakwa Syakirman dijatuhi pidana seumur hidup,” lanjut hakim.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berbeda Tipis dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Syakirman, dengan pertimbangan perannya yang lebih kecil dibanding dua terdakwa lainnya.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

No More Posts Available.

No more pages to load.