Vonis 1 tahun 10 bulan untuk empat staf Dispora karena korupsi APBD 2022, denda Rp50 juta; pengembalian kerugian jadi meringankan, Selasa (11/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Empat pejabat Dispora OKI dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang atas kasus korupsi APBD 2022.
° Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
° Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan kepada empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Keempat terdakwa tersebut ialah Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (11/11/2025).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Faktor yang memberatkan antara lain tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan dan riwayat hukum para terdakwa yang sebelumnya bersih.
Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…