Categories: Kasus OKI Sumsel

Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Ringkasan Berita:

° Empat pejabat Dispora OKI dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang atas kasus korupsi APBD 2022.

° Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

° Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan kepada empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut ialah Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (11/11/2025).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Faktor yang memberatkan antara lain tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan dan riwayat hukum para terdakwa yang sebelumnya bersih.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Desak Konfrontasi Saksi Soal Dugaan Setoran ‘Siluman’ 30 Persen

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBD 2022 korupsi OKI majelis hakim pejabat Dispora OKI Tipikor Palembang tuntutan jaksa vonis Dispora

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

10 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

17 jam ago