Categories: Kasus OKI Sumsel

Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Ringkasan Berita:

° Empat pejabat Dispora OKI dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang atas kasus korupsi APBD 2022.

° Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

° Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan kepada empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut ialah Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (11/11/2025).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Faktor yang memberatkan antara lain tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan dan riwayat hukum para terdakwa yang sebelumnya bersih.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Desak Konfrontasi Saksi Soal Dugaan Setoran ‘Siluman’ 30 Persen

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBD 2022 korupsi OKI majelis hakim pejabat Dispora OKI Tipikor Palembang tuntutan jaksa vonis Dispora
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

10 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

22 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

22 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago